PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 24
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memonitor pelaksanaan tugas belajar.
(2)
Monitoring dilakukan untuk mengetahui :
a. keberhasilan pelaksanaan tugas belajar;
b. pemberian nilai DP3;
c. keberadaan tempat tinggal;
d. perilaku pegawai pelajar.
(3) Hasil monitoring pelaksanaan tugas belajar dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
