PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 22
(1) Pembinaan pegawai pelajar meliputi : a. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (pemberian DP3); b. Penetapan status jabatan selama mengikuti tugas belajar terdiri atas :
- pemberhentian dari jabatan struktural;
- pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional; c. Pemberian kenaikan pangkat :
- kenaikan pangkat pilihan;
- kenaikan pangkat reguler.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
