PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 18
Pemberian tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, asli keputusan diserahkan kepada pegawai pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.
