Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
2.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
3.
Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Departemen.
4.
Biro Kepegawaian adalah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen.
5.
Unit kerja adalah unit kerja di lingkungan Departemen yang meliputi Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Perguruan Tinggi Negeri, dan Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta.
6.
Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tertinggi dalam Unit Kerja di lingkungan
Departemen.
7.
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberian, perpanjangan, dan
pembatalan tugas belajar serta pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri di
lingkungan Departemen adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
8.
Pegawai negeri sipil, selanjutnya disebut PNS, adalah PNS di lingkungan
Departemen.
9.
Pegawai negeri sipil dipekerjakan, selanjutnya disebut PNS dpk, adalah PNS yang
melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada
instansi induk dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh pejabat
pembina kepegawaian instansi induknya.
10. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang
setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan
meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
11. Pegawai pelajar adalah PNS di lingkungan Departemen yang diberi tugas belajar.
12. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang
melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
13. Tunjangan tugas belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga pengajar
biasa yang mengikuti pendidikan untuk mencapai gelar Magister (S2) dan/atau
Doktor (S3) yang ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah
ada
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dengan
memperhatikan pertimbangan Tim Kerja Kepegawaian.
14. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
15. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
16. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.
17. Kenaikan pangkat bagi pegawai pelajar adalah kenaikan pangkat pilihan apabila
sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau kenaikan
pangkat reguler apabila sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional.
18. Keluarga adalah :
a. isteri sah;
b. anak sah; anak yang disahkan, anak yang lahir di luar nikah dan diakui
menurut hukum, anak tiri, anak yang diangkat menurut hukum (adopsi), dan
anak angkat lainnya yang berumur kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun yang
tidak kawin atau belum pernah kawin, serta menjadi tanggungan sepenuhnya
dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
19. Perjanjian tugas belajar adalah perjanjian tertulis antara pegawai pelajar dengan
pimpinan Unit Kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak
sesuai peraturan perundang-undangan.
20. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional adalah pembebasan
sementara PNS dari tugas-tugas jabatan fungsionalnya karena melaksanakan
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
21. Pemberhentian dari jabatan struktural adalah pemberhentian PNS dari jabatan
strukturalnya karena melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
22. Ikatan dinas adalah masa wajib kerja pada unit kerja asal bagi PNS yang telah
berakhir masa tugas belajarnya.
