PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN...
Pasal 26
BAB 6 — SANKSI
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
