PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN...
Pasal 20
BAB 4 — UJIAN NASIONAL
(1) Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif. (2) Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP. (3) Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.
