Pasal 17
BAB 4 — UJIAN NASIONAL
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK. (3) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (4) Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (5) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
