PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN...
Pasal 15
BAB 4 — UJIAN NASIONAL
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB. (2) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
