PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN...
Pasal 13
BAB 4 — UJIAN NASIONAL
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. (3) Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
