PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN...
Pasal 10
BAB 4 — UJIAN NASIONAL
(1) Kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas teori dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing- masing. (3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing- masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
