PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH...
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
