PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian.
