PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Jabatan; b. Subbagian Tenaga Fungsional Guru; dan c. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya.
