Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Mutasi Dosen I mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen, penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pembantuan, pemekerjaan, dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama di wilayah kerjanya. (2) Subbagian Mutasi Dosen II mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen, penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pembantuan, pemekerjaan, dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama di wilayah kerjanya serta perguruan tinggi kedinasan pada instansi lain. (3) Subbagian Mutasi Dosen III mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen, penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pemekerjaan, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama di wilayah kerjanya.
