PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 809
BAB 14 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
