PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 803
BAB 14 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap satuan kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serta dengan instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan tugasnya masing-masing.
