PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 788
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan data dan statistik data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
