PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 777
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan.
