PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 772
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Bidang Pencitraan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik; b. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat; c. penyusunan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat; d. analisis dan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan melalui media; dan e. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan pencitraan Kementerian.
