PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan; b. Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi; dan c. Subbagian Disiplin dan Pensiun.
