PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 764
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan; b. pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan; c. penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan; d. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kementerian; e. penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian; dan f. pengelolaan perpustakaan Kementerian.
