PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai serta mutasi tenaga administrasi.
