PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 744
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film terdiri atas: a. Subbidang Perancangan dan Produksi; dan b. Subbidang Penyiaran dan Pengendalian.
