PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 739
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian; e. pengelolaan keuangan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
