PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 737
BAB 12 — PUSAT-PUSAT
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film; c. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web; d. Bidang Pengembangan Jejaring; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
