PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 727
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) Subbidang Pemetaan Mutu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program penjaminan mutu pendidikan, pemetaan mutu pendidikan, bahan koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar. (2) Subbidang Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar.
