PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 725
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan dasar; c. pemetaan mutu pendidikan dasar;
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar.
