PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 716
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan serta penyusunan laporan Pusat. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keprotokolan serta pengelolaan barang milik negara.
