PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 714
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; g. pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
