PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 710
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; b. penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
