PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 708
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
