Pasal 706
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; b. penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
