Pasal 703
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; b. penyusunan program pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; c. penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
