PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan; b. Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun; c. Bagian Mutasi Dosen; dan d. Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen.
