PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 697
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah.
