PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 688
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar; c. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
