PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 683
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
