PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 672
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
