PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 650
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
