PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; b. evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; c. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan d. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian.
