PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 648
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan terdiri atas: a. Bidang Pemasyarakatan; b. Bidang Pembelajaran; c. Bidang Peningkatan dan Pengendalian; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
