PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 646
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemasyarakatan, peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra serta peningkatan peran dan pengendalian penggunaan bahasa dan sastra.
