PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 644
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan serta pemberian layanan informasi bahasa dan sastra. (2) Subbidang Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pendokumentasian, penyusunan bahan dan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kebahasaan dan kesastraan.
