PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 640
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, dan pengembangan kosa kata, istilah, penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, dan thesaurus serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa dan sastra. (2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra INDONESIA serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra.
