PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 632
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas: a. Bidang Pengkajian; b. Bidang Pembakuan dan Pelindungan; c. Bidang Informasi dan Publikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
