PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 627
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
