PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 623
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; e. penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan f. penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
