PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 621
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Badan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Badan.
