PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 62
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
