PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 609
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
